Kota Cimahi – Wali Kota Cimahi Ngatiyana menanggapi beredarnya isu dugaan korupsi terkait rencana pembangunan rumah dinas wali kota dan wakil wali kota di Cimahi.
Ngatiyana menegaskan, pembangunan tersebut dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Ia juga mengimbau media agar menyampaikan informasi secara akurat dan tidak berspekulasi.
“Berikanlah informasi yang akurat, jangan andai-andai yang akhirnya nanti menjadi permasalahan di lapangan,” kata Ngatiyana.
Pernyataan tersebut disampaikan Ngatiyana usai meninjau pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa sekolah dasar di SDN Cibabat Mandiri 5, Kota Cimahi, Senin (20/4/2026).
Menurut Ngatiyana, rencana pembangunan rumah dinas tersebut dilatarbelakangi oleh belum adanya fasilitas resmi bagi kepala daerah sejak berdirinya Kota Cimahi sekitar 25 tahun lalu.
“Selama 25 tahun Cimahi belum memiliki rumah dinas. Selama ini kita setiap tahun harus mengeluarkan anggaran untuk mengontrak rumah dinas,” ujarnya.
Ia menilai pembangunan rumah dinas permanen akan lebih efisien dibandingkan harus terus mengalokasikan anggaran sewa setiap tahun.
“Daripada setiap tahun anggaran keluar untuk kontrak, lebih baik kita membangun rumah dinas yang bisa digunakan selamanya oleh wali kota dan wakil wali kota berikutnya,” jelasnya.
Rencana pembangunan rumah dinas tersebut akan dilakukan di Jalan Aruman, Kota Cimahi, di atas lahan hasil tukar guling dengan ATR/BPN. Di lokasi tersebut, rumah dinas wali kota dan wakil wali kota direncanakan dibangun berdampingan.
Menurut Ngatiyana, konsep rumah dinas yang dibangun tidak akan berlebihan dan tetap disesuaikan dengan kebutuhan kepala daerah dalam menjalankan tugas.
“Tidak perlu luas-luas, yang penting cukup untuk menerima tamu dan menjalankan tugas kedinasan,” katanya.
Tahapan pembangunan telah dimulai sejak 2024 melalui proses perencanaan. Pada 2025 dilakukan pemadatan lahan karena kondisi tanah yang merupakan bekas area persawahan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari risiko ambles atau penurunan tanah saat pembangunan fisik dilakukan.
Adapun pembangunan fisik rumah dinas dijadwalkan dimulai pada 2026 dengan total anggaran sekitar Rp13 miliar untuk dua unit rumah dinas.
Ngatiyana menegaskan seluruh proses pembangunan akan dilakukan secara terbuka dan mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Siapapun yang mengerjakan silakan, yang penting prosedur dan spesifikasi dijalankan dengan baik,” tegasnya.




