Cimahi, Infology – Petugas Kejaksaan Negeri Cimahi melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pegawai di instansi tersebut.
penggeledahan berkaitan dengan indikasi penerimaan hadiah atau janji dalam suatu program.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, menyatakan “Ada program di Disnaker yang diduga terjadi tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah dan janji dari oknum dinas,”ujar Fajrian.
Tim penyidik mulai melakukan penggeledahan sejak siang hari di sejumlah ruangan kantor Disnaker. Hingga pukul 18.50 WIB, petugas masih berada di lokasi untuk melanjutkan pemeriksaan.
Proses penggeledahan berlangsung sekitar lima jam dengan intensitas pemeriksaan yang cukup mendalam. Tim diketahui bergerak dari kantor Kejari Cimahi sekitar pukul 14.00 WIB dan menyelesaikan kegiatan sekitar pukul 19.30 WIB.

Fajrian menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
“Serangkaian tindakan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti agar dugaan tindak pidana korupsi di Disnaker menjadi terang,” katanya.
Ia menambahkan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan program pelatihan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja. Program tersebut diketahui berlangsung dalam rentang anggaran tahun 2022 hingga 2024.
Menurut Fajrian, dokumen yang disita memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan program pelatihan kerja.
“Dokumen yang diamankan bermacam-macam, namun seluruhnya terkait program pelatihan kerja,” ucapnya.
Dalam penggeledahan itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik. Barang bukti tersebut antara lain dokumen yang dimasukkan ke dalam dua koper serta beberapa unit komputer.







